Nias Utara – 14/10/2026. Kantor Desa Banua Gea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, terpantau tutup dan kosong tanpa perangkat desa saat jam kerja pada Rabu (14/10/2026) pukul 14.17 WIB dan Bendera Merah Putih Sobek. Kondisi tersebut dikeluhkan warga yang hendak mengurus administrasi.

Padahal berdasarkan Perbup Nias Utara No. 2 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 2 dan SE Mendagri tentang pelayanan publik, jam kerja kantor perangkat desa masuk 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Penutupan di jam kerja berpotensi masuk kategori maladministrasi.

Berdasarkan pantauan LSM-GIB dan Wartawan di lokasi, pintu kantor dalam keadaan terkunci. Tidak terlihat aktivitas pelayanan. Buku tamu dan papan informasi tidak terisi.

Warga bernama inisial A, mengaku hampir tiap hari kantor Desa ini tutup saat jam kerja dan bahkan tidak buka sama sekali seharian.

Saat dikonfirmasi melalui via Chat dan Call WhatsApp 0852 **** 1388 pada Rabu (14/10) pukul 17.17 WIB, Kepala Desa Banua Gea, Emazisokhi Gea. Kepala Desa Banua Gea belum memberikan tanggapan meski pesan WhatsApp telah centang dua.

Warga berharap Camat Tuhemberua dan Inspektorat Nias Utara melakukan pembinaan. Sesuai Pasal 30 Permendagri No.83/2015, perangkat desa yang melanggar kewajiban jam kerja dapat dikenai sanksi administratif.

Atta Zega Ketua LSM – GIB, oknum Pemdes Banua Gea diduga mengabaikan, Perbup Nias Utara No. 2 Tahun 2021. Minta kepada inspektorat Nias Utara agara segera melakukan pengawasan Desa yang ada di Nias Utara, tutupnya.

Tim