WAY KANAN, LAMPUNG — DPC Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kabupaten Way Kanan resmi mengajukan sengketa informasi publik terhadap PPID SMP Negeri 1 Kasui ke Komisi Informasi Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Jumat (9/10/2026).
Langkah tersebut ditempuh setelah permohonan informasi yang diajukan JMI, termasuk tahapan surat dan keberatan, menurut pihak pemohon belum mendapatkan tanggapan sebagaimana diharapkan.
Pengajuan sengketa dibuktikan dengan tanda terima berkas dari Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Wakil Ketua DPC JMI Way Kanan, Andi Aziz, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya memperoleh kepastian informasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat dan bagian penting dari transparansi serta akuntabilitas badan publik,” ujarnya.
JMI berharap Komisi Informasi Provinsi Lampung menindaklanjuti sengketa tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
JMI juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak SMPN 1 Kasui demi menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung prinsip praduga tidak bersalah.
Redaksi